BERLAYARINFO.com – Dua terdakwa pembunuh adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) M Abadi yakni Ariansyah dan Arwandi dituntut hukuman mati. Atas tuntutan itu, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan. Kamis (29/2/2024).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim Edi Saputra Pelawi pada sidang tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/204).
Kedua terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati,” tegas JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar dalam persidangan Rabu.
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut jaksa tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
Setelah mendengar tuntutan JPU, kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU,” tegasnya.
Dalam dakwaan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban M Abadi adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) meninggal dunia dengan cara dibacok oleh kedua terdakwa.
Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antara warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (5/9/2023) malam.
Terdakwa Arwandi yang ikut hadir tersinggung dengan korban karena menegur dia dan mengatakan bahwa rapat tersebut internal, terdakwa pulang dan membawa parang bersama adiknya langsung menghabisi tersangka.
Dua terdakwa mendengarkan dakwaan oleh JPU hanya menunduk dan tidak membantah.
Sumber: detik.com
(Red)