BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh SPBU bernomor 14.282.683 di Jalan SM Amin, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Widya, resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Provinsi Riau. Laporan tersebut disampaikan kepada PT. Pertamina (Persero) Wilayah Riau di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, pada Jumat (29/11/2024).
Ketua DPD LSM Bakornas Riau, KEND, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan dengan nomor laporan LP-011/DPD/BAKORNAS-RIAU/XI/2024.
“Kami laporkan ini bukan hanya kepada Pertamina. Setelah ini, kami juga akan menyerahkan laporan kepada pihak aparat kepolisian,” tegas KEND.
Menurut KEND, aktivitas yang diduga dilakukan oleh manajemen SPBU dan oknum terkait merupakan pelanggaran hukum yang berdampak pada kerugian negara serta merugikan masyarakat luas.
Dalam laporannya, Bakornas menyebutkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa pengisian ke kendaraan yang telah dimodifikasi, jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Nomor 43 Tahun 2018 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM,” ungkap KEND.
Selain itu, SPBU bernomor 14.282.683 ini diketahui sudah dua kali dikenai sanksi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam beberapa bulan terakhir. Namun, sanksi tersebut tampaknya tidak memberikan efek jera.
Bahkan, katanya lagi, puluhan media online sebelumnya telah memberitakan dugaan penyalahgunaan di SPBU tersebut. Namun, aktivitas pengisian BBM yang diduga ilegal tampaknya masih berlangsung. Dalam pengawasan Bakornas dan tim media, kendaraan dengan tangki modifikasi dan pembelian berulang kali terlihat di SPBU tersebut.