DPD PROJO Kepri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh DPC PROJO Karimun terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Diketahui, ada 3 (tiga) macam yang dipalsukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (KPPRAM), yakni pemalsuan tanda tangan pada dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pemalsuan titik koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemalsuan dokumen terhadap Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
Ketua DPD PROJO Kepri, Ibal Zulfianto, dalam keterangan resminya menyebut, lambannya penanganan kasus ini bisa memperburuk citra aparat pihak penegak hukum.
“DPC PROJO Karimun telah mengungkap kejahatan ini dan telah melaporkan ke Polres Karimun, hingga Bareskrim Polri. KKP selaku pihak yang dirugikan juga telah melaporkan pemalsuan tanda tangan menteri KKP ke Polda Kepri. Tapi hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari penegak hukum. Para mafia itu hanya sekedar dipanggil dan dimintai laporan semata,” ucap Ibal, pada Senin (24/6/2024).
Lambannya penanganan kasus ini, sebut Ibal, membuat KPPRAM telah membuat beberapa langkah antisipatif agar dapat lolos dari jeratan hukum.
“Informasi yang kami terima, KPPRAM saat ini telah melakukan perubahan ketua Koperasi pada akte notaris. AR alias T telah mengundurkan diri sebagai ketua sebagai langkah cari aman setelah dia terpilih menjadi anggota DPRD Karimun. Jabatan ketua itu, ia sempat serahkan ke anaknya. Atas hal itu, anaknya pun telah dipanggil oleh Polda Kepri. Pasca pemeriksaan tersebut, jabatan ketua itu pun sekarang kabarnya diberikan ke orang lain lagi,” jelas Ibal.
Selaku pemegang Izin Pertambangan Rakyat, sambung Ibal, dalam peraturan daerah, peralihan hak atau perubahan ketua seperti yang dilakukan oleh KPPRAM tidak dibenarkan.
“Aksi cuci tangan yang dilakukan oleh AR itu menyalahi aturan. Kemudian guna menghilangkan kasus hukum tersebut, AR beserta kroni-kroninya saat ini tengah membangun persepsi di publik, bahwasanya ada dua entitas yang berbeda yakni Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu dan Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Nah, salah satu ini yang akan dikorbankan agar bisa menyelamatkan AR,” kata Ibal lagi.
Di tempat yang sama, sekretaris DPD PROJO Kepri, Herdiansyah menjelaskan, pemalsuan tanda tangan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, ini telah diakui oleh pihak dari AR.
“Beberapa waktu yang lalu, KKP melakukan sosialisasi soal pasir laut di salah satu hotel di Kota Batam. Pada saat itu, KKP menjelaskan belum ada satu pun pihak yang mempunyai PKKPRL,” ucap Dado, sapaan akbrab Sekretaris DPD PROJO Kepri itu, menceritakan ihwal terbongkarnya pemalsuan tanda tangan menteri KKP ini.
Lebih lanjut, Dado mengatakan, disitulah baru terbongkar. Pihak Pemda Karimun menyebut di wilayah setempat, KPPRAM mengklaim telah mempunyai dokumen tersebut. Ini persoalan serius, karena rupanya rentetan ini mengungkap ternyata pajak yang mereka laporkan itu merupakan kode billing milik KUA Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Ini sudah kejahatan extraordinary.
“Pemerintah Kabupaten Karimun juga dirugikan dari aktivitas pertambangan pasir laut ini yang dilakukan KPPRAM,” sambung Dado
Ia memaparkan, DPD PROJO Kepri telah turun langsung ke lokasi yang menjadi areal pertambangan Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu di Pulau Babi, Karimun. Hak mereka itu hanya seluas 3 hektar.
“Ternyata setelah kami tinjau langsung pada Kamis (20/6) pagi, mereka menyedot pasir laut jauh dari koordinat. Sekira 2 sampai 3 mil dari jarak seharusnya. Ini sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar akibat kegiatan penyedotan pasir yang dilakukan Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu,” paparnya.
Dari peninjauan itu juga, jelas Dado lagi, DPD PROJO Kepri melihat secara langsung proses eksplorasi pasir laut yang dilakukan oleh KPPRAM. Sebut dia, beberapa kapal dengan muatan dari 50 ton hingga 100 ton menyedot pasir di wilayah yang tak seharusnya.
“Itu kan merusak lingkungan karena bukan di tempat yang bukan seharusnya. Selain itu, KPPRAM juga membohongi Pemda Karimun. Ada retribusi daerah yang mereka mainkan. Dimana setiap hasil pertambangan pasir sebesar Rp75.000, pihak penambang wajib membayar sebesar 20%. Jadi modus yang dilakukan KPPRAM mereka hanya melaporkan sebanyak dua kapal padahal setiap hari mereka menyedot pasir lebih dari 5 kapal. Berapa banyak kerugian yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu selama ini,” bebernya.
Temuan fakta ini, imbuhnya, didapati DPD PROJO Kepri saat seminggu yang lalu turun ke lokasi pertambangan pasir KPPRAM.
“Setelah melihat aktifitas Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu, DPD PROJO Kepri yang ke lokasi eksplorasi dengan salah satu awak media nasional, pergi ke Bapenda Karimun untuk mencari informasi berapa kapal yang dilaporkan oleh KPPRAM. Ternyata cuma dua kapal, padahal pantauan kami lebih dari 6. Bayangkan berapa banyak kerugian yang dilakukan oleh penjahat-penjahat ini,” ujar dia.
Atas hal itulah, Ibal dan Dado menegaskan, DPD PROJO Kepri akan mengawal persoalan ini hingga pihak yang terlibat dalam kejahatan terstruktur dan sistematis ini mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.
“Sebelum mereka membuat siasat baru agar dapat lolos. Polri harus tegas dan menegakkan supremasi hukum. Jangan lempem, ini butuh perhatian khusus agar segera clear. Kami akan terus mengawal ini hingga tuntas. KPPRAM ini telah menyepelekan menteri KKP dan apabila para penjahat ini tetap bebas dengan sebanyak ini bukti kejahatannya, tentu akan mencoreng citra aparat penegak hukum,” ucap keduanya.
Sebagai informasi, selain DPC PROJO Karimun yang sebagai pelopor pengungkapan kasus yang dilakukan oleh KPPRAM, persoalan ini juga menyita perhatian dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), DPP Lang Sakti dan co-founder Gen Malaya Eko Pratama.
Eko Pratama yang merupakan aktivis muda asal Kepulauan Riau yang juga mantan Koordinator Pusat BEM Nusantara itu mengatakan bahwa praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh koperasi produsen perkumpulan rezeki anak melayu (RAM) ini harus segera diusut tuntas.
“Sebab selama ini berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut, aktivitas penyedotan pasir laut di wilayah Karimun sudah berjalan cukup lama, setiap tahun puluhan juta ton pasir yang disedot dari perairan Karimun yang tentu saja memiliki dampak buruk terhadap kelestarian ekosistem laut,” ujar Eko.
“Saya heran kok bisa mereka mengelabui aparatur pemerintahan di daerah, wajar dalam hal ini saya berpikir mereka berbagi upeti dari hasil penyedotan pasir tersebut kepada pihak-pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menertibkan. Inikan kejahatan berjamaah, wajib diusut tuntas,” tambahnya menegaskan./Red.