BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pekanbaru inisial SO diduga masih menguasai aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru berupa mobil dinas dan bahkan mendapatkan insentif.
Seorang narasumber yang dapat dipercaya, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada media bahwa SO diduga masih menggunakan mobil dinas milik Pemko Pekanbaru dan bahkan diduga mendapatkan Insetif.
Fasilitas mobil dinas tersebut, menurut sumber media ini, diberikan ketika Jamil masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut, sumber ini juga menyebutkan bahwa insentif yang diperoleh SO masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
“Sampai sekarang, mobil dinas tersebut diduga masih berada di tangan SO dan belum dikembalikan. Selain itu, ia juga menerima insentif yang seharusnya diberikan kepada pejabat yang berwenang,” ujar sumber media ini, Sabtu (14/9/24).
Menanggapi temuan ini, Ketua DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau, KEND ZAI, dengan tegas mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyalahgunaan aset oleh Ketua LPM Kota Pekanbaru tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius, dan pemerintah harus bersikap tegas.
“LPM adalah lembaga yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi. Jika benar ketua LPM menerima insentif dari APBD dan juga masih menggunakan mobil dinas, ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang,” ujar KEND ZAI.
Menurutnya, tindakan SO tidak hanya melanggar aturan terkait aset pemerintah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
“LPM adalah pilar penting dalam pengawasan masyarakat. Jika pimpinannya menyalahgunakan fasilitas negara, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa lembaga ini benar-benar bekerja untuk mereka?, ” tanya olehnya.
Iapun mendesak Pj Wali Kota harus segera menarik kembali mobil dinas yang masih dikuasai oleh SO dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatannya di LPM.
“Tidak hanya mobil dinas yang harus segera ditarik, tetapi Pj Wali Kota juga harus mempertimbangkan untuk mencopot SO dari jabatannya sebagai Ketua LPM Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Selain dugaan penyalahgunaan aset dan insentif, SO juga didua terlibat dalam politik praktis.
Pasalnya, beredar sejumlah foto yang menunjukkan bahwa SO menghadiri kegiatan politik mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru.
Kehadiran SO dalam acara tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijaga oleh LPM sebagai lembaga independen.
“Dia kan ketua LPM dan ikut bersama dengan salah satu paslon di acara kepada masyarakat. Kehadiran dia itu terkesan mengintervensi masyarakat ,” ungkap KEND ZAI.
Aktivis anti-korupsi ini tegaskan bahwa LPM sebagai lembaga yang bertugas memberdayakan masyarakat tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Kehadiran Ketua LPM dalam acara politik ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas lembaga. LPM tidak boleh digunakan sebagai alat politik oleh individu atau kelompok tertentu. Tugas mereka adalah menjaga kesejahteraan masyarakat, bukan memihak salah satu kandidat dalam pemilihan,” tegas ZAI.
Ketua LPM Kota Pekanbaru, SO, saat dikonfirmasi oleh media melalui telepon pada Sabtu (14/9/2024) terkait mobil dinas yang masih ia kuasai, membenarkan hal tersebut.
Namun, ia berdalih bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua LPM hingga tahun 2026. Mengenai insentif, SO mengaku belum pernah menerima insentif tersebut.
“Saya masih menjabat sebagai Ketua LPM hingga 2026, pak. Soal insentif, saya belum pernah mengambilnya,” ujar SO.
Ketika ditanya mengenai kehadirannya sebagai Ketua LPM dalam acara salah satu pasangan calon (paslon) yang bertemu dengan masyarakat untuk memberikan dukungan, SO menjawab bahwa kehadirannya dilakukan atas nama pribadi.
“Saya tidak pake LPM. Saya pribadi, ” singkat SO.
Lagi lagi, menanggapi dugaan keterlibatan politik praktis ini, Bakornas Riau semakin kuat mendesak Pj Wali Kota Pekanbaru untuk mencopot SO dari jabatannya. Menurut KEND ZAI, ini bukan hanya tentang penyalahgunaan aset pemerintah, tetapi juga soal menjaga integritas lembaga.
“Kita tidak bisa membiarkan hal seperti ini terjadi. Jika benar SO terlibat dalam politik praktis dan masih menguasai aset pemerintah, maka dia sudah melanggar aturan dan harus segera dicopot dari jabatannya,” lanjutnya.
KEND ZAI juga meminta Pemko Pekanbaru untuk melakukan audit terhadap penggunaan aset pemerintah di bawah kepemimpinan LPM.
“Pemerintah tidak boleh lagi membiarkan aset negara disalahgunakan oleh individu untuk kepentingan pribadi atau politik.” tutupnya.
Terpisah, PJ Walikota Pekanbaru ketika dikonfirmasi oleh media mengenai mobil dinas yang dikuasai oleh SO, menyatakan pihaknya akan mengecek ke BPKAD.
“Nanti saya akan cek ke BPKAD terkait kapan mobil tersebut dipinjamkan dan dasar peminjamannya. Selama saya menjabat sebagai walikota, saya tidak pernah tts terkait mobil yang digunakan oleh ketua LPM. Mungkin pejabat sebelum saya yang memberikan izin. Kami akan memeriksa dasar hukum dan dokumen terkait lainnya,” tegas Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar. (Red)