BERLAYARINFO.com | Salah satu perusahaan di Kota Batam terkesan melanggar aturan terkait hak karyawan.
Hal ini terungkap dari sumber yang dapat dipercaya pada Rabu (15/11/2023). Adapun perusahaan tersebut yakni PT HCI yang beralamat di area PT SPI, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan bahwa PT HCI ini sudah berdiri kurang lebih 5 (lima) tahun dan bergerak di bidang pengolahan daur ulang plastik.
Dia menyebutkan bahwa PT HCI yang memiliki ratusan karyawan ini diduga tidak pernah memberikan hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Hari Natal (THN).
Bahkan, PT HCI diduga mempekerjakan karyawannya dengan sistem harian dan dibayar harian serta bekerja 12 jam.
Dari informasi yang dihimpun media ini , PT HCI juga diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hingga kini belum didapatkan informasi yang valid terkait izin tempat tinggal dan diduga berjumlah 6 (enam) orang.
Saat tim media ini mendatangi lokasi pada Rabu siang (22/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB untuk mengkonfirmasi langsung kepada manajemen PT HCI, namun seorang security kawasan di PT HCI yang sedang bertugas menjaga kawasan tersebut mencoba menghubungi pihak manajemen.
“Pak Udin Yung lagi tidak di tempat, beliau lagi di luar, sepertinya sedang bersama dengan pak Tian Tie,” kata Afrinanda, seorang security kawasan PT. SPI seusai menghubungi Udin Yung via telpon WhatsAppnya.
Selanjutnya, tim media meminta kembali kepada pihak security untuk menghubungi HRD PT CHI dengan tujuan membuat jadwal pertemuan terkait beberapa hal di atas.
Saat di telpon, Afrinanda mencoba mengarahkan telpon selulernya kepada salah seorang awak media. Namun, Udin Yung langsung mematikan teleponnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT HCI dan pihak-pihak terkait lainnya.
(Red)