BERLAYARINFO.com – Dua Orang Debt Collector Kredit Plus kota Batam telah ditangkap oleh Unit Reskrim Sungai Beduk setelah aksi mereka “DC” mematahkan stang motor konsumennya.
Kapolsek Sei Beduk IPTU Fikri Rahmadi membenarkan penangkapan dua orang DC tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (14/5), sekira pukul 16.00 WIB.
Bermula pada tanggal 19 Februari 2024 korban inisial AH mendatangi Polsek Sungai Beduk, Kota Batam melaporkan kejadian dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang dialaminya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 45 / II / Res. 1.8 / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, Unit reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut sehingga ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa kedua debt collector J & D diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS).
Kata Advokat Safer Hulu, PH Korban, dugaan tindak pidana CURAS yang diderita oleh korban terjadi di Kampung ATB Baru Kel. Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk Kota Batam.