BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru tengah dalam sorotan terkait dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022-2023 dengan nilai yang fantastis sekitar 43 Miliar pada biaya pengadaan barang dan jasa.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran tersebut digunakan secara berulang-ulang dengan kegiatan yang sama hanya nama dibedakan, termasuk kegiatan pengadaan kendaraan serta beberapa penggunaan anggaran lainnya tanpa rincian yang jelas mengenai keperluannya.
Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Provinsi Riau Wilson, menyoroti serta menyayangkan pihak BPKAD kota Pekanbaru yang menganggarkan dana dengan begitu besar tanpa ada manfaatnya untuk masyarakat.
“Terkait anggaran yang cukup fantastis ini, diduga kuat di salah gunakan dan terjadi indikasi korupsi, bukan main-main anggaran di gelontorkan puluhan miliar hanya untuk kegiatan yang sama, sehingga diduga ada kesengajaan memainkan anggaran tersebut untuk dikorupsikan,” ujar Wilson, Selasa (01/10/24).
Seharusnya lanjut Wilson, BPKAD kota Pekanbaru transparan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut agar ada keseimbangan informasi kepada masyarakat terkait dana yang sebesar itu serta sistem penggunaannya.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi, BPKAD kota Pekanbaru harus terbuka kemana anggaran itu digunakan, uraikan sejelas-jelasnya agar masyarakat tau kalau dana tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan,” kata Wilson.
Wilson menjelaskan bukan hanya itu saja bahwa ada isu raibnya gaji ASN kota Pekanbaru tahun 2024 yang sudah di anggaran untuk satu tahun. Namun kabarnya akan di ganti dan dianggarkan kembali.
“Yang menjadi pertanyaannya hilangnya gaji ASN ini kemana raibnya? Jika dianggarkan kembali, lalu pertanggung jawaban gaji ASN yang hilang itu bagaimana? Maka untuk itu diminta hal ini agar segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan memanggil kepala BPKAD Yulianis sebagai penanggung jawab terhadap anggaran yang dimaksud,” jelas Wilson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini telah melakukan upaya konfirmasi tertulis melalui surat dengan nomor 009/Konf-BI/VIII/2024 dan juga WhatsApp messenger kepada Kepala BPKAD kota Pekanbaru, Yulianis namun belum mendapatkan tanggapan apapun.
Dugaan kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta urgensi pihak berwenang untuk bertindak dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat. (MH)