Jika Terdapat Sertifikat Ganda Pada Obyek yang Sama, Mana Sertifikat yang Sah Menurut Hukum ?

BERLAYARINFO.com – Batam, Sering terjadi persoalan tanah yang membawa keributan ditengah-tengah masyarakat luas khususnya masyarakat kota batam dikarenakan persoalan sertifikat Ganda pada satu obyek. Sering kali terjadi baku hantam diantara bersaudara untuk merebut objek yang sama dikarenakan sama-sama memiliki sertifikat yang sama.  Pertanyaanya adalah jika Terdapat Sertifikat Ganda Pada Obyek yang Sama, Mana Sertifikat yang Sah Menurut Hukum ?

Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH. Memberikan Penjelasan mengenai Sertifikat mana yang sah jika terdapat ada 2 sertifikat yang sama atau sertifikat Ganda pada obyek yang sama, sebelum kita masuk ke pembahasan pokok terlebih dahulu kita memahami pengertian dan guna sertifikat

Menurut Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.  sertifikat adalah hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya.

Guna sertifikat adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemilik obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah.

Untuk menjawab pertanyaan sertifikat mana yang sah jika terdapat dua sertifikat yang sama atau sertifikat ganda pada obyek yang sama yaitu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/Yur/2018 menyatakan bahwa:

Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Hal ini di dukung dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

“...bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaidah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...”

Jadi menjawab pertanyaan diatas bahwa sertifikat yang lebih tua atau lebih dulu terbit lah yang sah menurut Hukum. Sertifikat yang muda dapat disebut cacat hukum. 

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertifikat pada obyek yang sama?

Langkah Hukum yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut tutur Advokat SAFER  :

  1. Mengajukan Gugatan Pembatalan sertifikat yang lebih muda kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5. Bisa juga
  2. Mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang lebih muda kepada Badan Pertanahan Nasional (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020).
  3. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 264 KUHP.

Demikian upaya hukum jika Masyarakat mengalami hal-hal yang sama, semoga pelajaran ini bermanfaat bagi kita semua. tetap semangat jauhkan diri dari masalah tutup SAFER

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *