Karyawan Perusahaan yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja, Ahli Waris Dapat Apa?

BERLAYARINFO.comSaferiyusu Hulu, SH., C.P.EM: Karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Ahli Warisnya akan mendapatkan uang dari Perusahaan tempat bekerja karyawan dengan rincian sebegai berikut. Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 166 yaitu :

Dua kali uang pesangon dari pekerja. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :

  1. Masa kerja dibawah 1 tahun, mendapatkan uang 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang 9 bulan upah.

Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut :

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang 4 bulan upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang 5 bulan upah.
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang 7 bulan upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang 8 bulan upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang 10 bulan upah.

Selain dari uang pesangon dan uang penghargaan ada juga Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Kemudian karyawan yang ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan ada Uang jaminan kematian yang berhak didapat oleh ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal dapat dilihat  dalam PP 82 TAHUN 2019 Tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

  1. Santunan kematian uang tunai Rp. 20.000.000.
  2. Satunan berkala Rp. 12.000.000
  3. Biaya Pemakaman Rp. 10.000.000
  4. Bea siswa Pendidikan untuk 2 orang anak, diklaim secara bertahap dengan jumlah total Rp. 174.000.000.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *