BERLAYARINFO.com – Sebuah spanduk berisikan tentang informasi bahwa “rumah ini dalam pengawasan dan penguasaan kantor Law Office Safer dan Partners” diduga dicuri oleh 2 (dua) oknum tak bertanggungjawab.
Diduga bernama Rio Saputra yang mengaku sebagai Bendahara GRIB Jaya Kota Batam bersama Zia alias Mak Misel sebagai pelaku atas tindakan pencurian spanduk tersebut.
Pencurian dilakukan dengan cara spanduk ditarik dengan keras ke bawah hingga pengikat kuat spanduk putus,
Dari informasi yang dihimpun media ini, terdapat 2 (dua) orang saksi yang melihat kejadian itu yang mengakui bahwa terduga pelaku adalah seorang laki-laki bernama Rio Saputra dan seorang perempuan bernama Zia alias Mak Misel.
“Ya Bang, si Rio dan Zia alias Mak Misel yang ngambil spanduk itu” ungkap penyewa Ferdinan bersama istrinya.
Dari keterangan yang diambil dari Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH menyampaikan jika spanduk dicuri pada Rabu, 12 Juni 2024. Ia bahkan mengatakan jika sudah dibuat laporan kepolisian.
“Hal ini sudah saya laporkan di tingkat Polsek Batam Kota, Batam Center dan sudah kita terima SP2HP I (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan). Memang laporan itu nanti tipiring tetapi kita berharap Polsek Batam Kota dapat membuat terang Perkara ini,” ungkap Adv. Fery Hulu, sapaan akrabnya, Selasa (23/07).
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak Polsek Batam Kota melalui telpon WhatsApp, pihaknya masih belum ada respon untuk memberikan keterangan atau tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dengan Rio Saputra yang diduga sebagai pelaku pencurian spanduk tersebut.(Red).