BERLAYARINFO.com – SAFERIYUSU HULU, SH., MH. menyampaikan pendapat hukum tentang pelanggaran hak cipta. (13/10/23).
PERMASALAHAN (Problem Statament)
Permasalahannya adalah lagu yang berjudul “ULANG TAHUNKU” telah selesai ditulis atau diciptakan oleh George tahun 2020, lagu yang sangat mirip dinyanyikan pula oleh Robert di pentas komersial tanpa izin Pencipta lagu tersebut, artinya Robert mendeklarasikan lagu ulang tahunku seolah-olah benar bahwa dialah penciptanya, padahal George juga merasa dia yang benar selaku pencipta lagu tersebut.
Pasal 31 UUHC telah menegaskan bahwa yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan, dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan, dan/atau tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta. Untuk memastikan siapa yang benar dan salah antara George dengan Robert harus diuji di pengadilan niaga.
POSISI KASUS (Statement Of Facts)
Bahwa Pada tanggal 27 Nopember 2019, penyanyi George selesai menulis lagu barunya yang berjudul “Ulang Tahunku” dan mencatatkannya di Dirjen KI. Pada tanggal 5 Januari 2020.
Bahwa seorang yang lain bernama Robert menyanyikan lagu yang juga berjudul “Ulang Tahunku” di suatu pentas komersial. Dua lagu tersebut sangat mirip. Bahwa atas kejadian itu George menuduh Robert telah melanggar hak ciptanya ketika Robert menyanyikan lagu tersebut.
Bahwa ternyata antara 1 Januari 2018 sampai dengan 15 Desember 2019 Robert bekerja di perusahaan entertainment yang dimiliki oleh George. Robert menyatakan bahwa dialah yang menulis lagu tersebut. George akhirnya menggugat Robert di Pengadilan Niaga karena Robert menyanyikan lagu Ulang tahunku diduga tanpa hak, tanpa izin, tanpa lisensi, sebab lagu ulang tahunku menurut George diciptakan oleh Geroge sendiri.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC). (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599). Pasal 1 ayat 1. Pasal 40 ayat (1). Pasal 64 ayat 2
ANALISA HUKUM
UUHC Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya hak cipta timbul secara otomatis sesaat setelah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Judul lagu “Ulang Tahunku” termasuk bagian hak cipta yang dilindungi. Hal itu diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC, Hak cipta yang dilindungi salah satu diantaranya adalah Ciptaan lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Tetapi sebuah hak cipta tidak menjadi keharusan untuk mencatatkan di dirjend KI, jika melihat Pasal 64 ayat 2 UUHC menjelaskan bahwa “Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Maksudnya adalah Perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau memiliki wujud dan bukan karena pencatatan. Artinya suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.
Jikalau hak cipta tidak mesti di daftarkan ke Dirjend KI, Pertanyaannya adalah apa perbedaan ciptaan yang tercatat atau tidak tercatat ke dirjend KI ? Jawabanya ada di Pasal 69 menjelaskan bahwa menteri akan menerbitkan Sertifikat sebagai surat keterangan pencatatan ciptaan, muatan sertifikat yang dimaksud yaitu nama Pencipta, tanggal penerimaan permohonan pencatatan ciptaaan dan nomor pencatatan ciptaan diberikan kepada pencipta.
Pada tahun 2020 diketahui bahwa George telah mendaftarkan atau mencatatkan lagu ciptaannya “Uang Tahunku” ke Dirjend KI. Goerge menggugat Robert di pengadilan Niaga. Gugatan itu tentunya berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui Pengadilan Niaga. Juga prosedur gugatannya diatur dalam Pasal 100-101 UUHC. Alasan gugatan karena Robert diduga melanggar hak cipta artinya melawan hak atau melawan hukum.
Ada dua dalil kuat bagi George untuk menggugat Robert ke Pengadilan Niaga yaitu :
- Pencipta memiliki Sertifikat Pencatatan Ciptaan dari Dirjend KI.
Pasal 31. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan, dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan, dan/atau tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.