BERLAYARINFO.com – Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rimbun Purba SH meminta Polresta Tanjungpinang menindak tegas pemilik dan pengelola Gelper Bintan Game Zone.
Gelanggang Permainan (Gelper) tersebut berlokasi di Bintan Plaza, Jalan Letjen MT Haryono KM 3,5 Komplek Bintan Plaza. Ketua RMI Kepri meyampaikan bahwa Gelper Bintan Game Zone diduga adanya praktik perjudian.
“Seperti kita ketahui, ini sudah menjadi perhatian dan perbincangan hangat masyarakat Kota Tanjungpinang,” kata Rimbun, Selasa (23/4).
Ia menyebutkan, Pasal 303 KUHP sudah jelas mengatur sanksi pidana perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menyelenggarakan perjudian bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
“Oleh karena itu, kita berharap Polres Tanjungpinang menunjukkan wibawanya sebagai penegak hukum untuk melakukan tugas secara profesional,” tegasnya.
“Jangan sampai gara-gara 1 orang masyarakat tidak percaya penegakan hukum dan ada stigma hukum bisa dipermainkan,” imbuhnya mengakhiri.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Sahrul Damanik saat dikonfirmasi terkait aktivitas Gelper di Bintan Plaza pada Senin (22/4). Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekkan ke lapangan.
“Nanti kami cek, terima kasih infonya,” kata Sahrul Damanik dengan singkat./Red.