Saferiyusu Hulu, SH., M.Pd., C.P.EM. Pandangan Hukum Tentang Pendaftaran Hak Merek Dagang

BERLAYARINFO.com – Setiap merek dagang sangat diperlukan pendaftarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemilik merek dapat mengajukan gugatan apabila orang lain memakai merek yang sama dengan milik orang lainnya tanpa izin. Ditegaskan bahwa dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 100 atau dengan penyelesaian alternatif sesuai Pasal 93. Perlu ketahui bahwa perlindungan ini bersifat teritorial atau hanya berlaku di negara permohonan hak merek tersebut dibuat.

Harus diingat bahwa jangan sampai merek dagang yang sedang kita gunakan didaftarkan oleh pihak lain ke DJKI. Justru sebaliknya nanti hukum akan berpihak kepada pihak yang telah mendaftarkan merek dagang dimaksud. Setiap orang yang menggunakan merek milik orang lain dengan etika tidak baik dapat di pidana. Konsep itikad tidak baik juga dijelaskan dalam beberapa yurisprudensi yaitu Putusan No. 1269 L/Pdt/1984 tanggal 15 Januari 1986, putusan No. 220 PK/Perd/1981 Tanggal 16 Desember 1986 dan putusan No.1272 K/Pdt./1984 tanggal 15 Januari 1987, MA berpendapat bahwa pemilik merek beritikad tidak baik karena telah terbukti menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau sama pada keseluruhannya dengan merek pihak lawan, perbuatan itu dapat dipidana berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar atau merek yang sah milik orang lain akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

Seseorang yang memiliki merek dagang namun tidak di daftarkan ke DJKI apakah merek dagang milikny itu  sah? Merek yang sah atau merek yang terdaftar dilindungi Negara melalui UU No. 15 tahun 2001. Bentuk perlindungan represif jika terjadi pelanggaran terhadap merek yang terdaftar diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No 15 Tahun 2001. Untuk tulisan ini Penulis mengambil contoh dari Pasal 90 sampai 91 saja.

  1. Pasal 90 UU No 15 tahun 2001, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Pasal 91 UU No 15 tahun 2001 “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *