Tangkap Terlapor Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Umur 9 Tahun

BERLAYARINFO.com – SUMSEL, Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH. Mendukung Polres Prabumulih – Polda Sumatera selatan – Polri Presisi dalam penanganan perkara tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak umur 9 tahun, sebagaimana Laporan Polisi No. STPL/LP/B/227/X/2023/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMETERA SELATAN. Tanggal 3 Oktober 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut adanya dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak umur 9 tahun diduga dilakukan oleh R. Tempat kejadian di Prabumulih, Sumetera Selatan. Wilayah Hukum Polres Prabumulih – Polda Sumatera Selatan.

“Kejadian itu telah dilaporkan kepada Kepolisian Resort Kota Prabumulih. Namun sampai saat ini belum ada kepastian Hukum tentang penanganan perkara  No. STPL/LP/B/227/X/2023/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMETERA SELATAN. Justru kesannya memberikan Ruang kesempatan pelaku melarikan diri hal ini terungkap , ketika Budi, Tim Pendamping Hukum dari Club Hukum Elang Maut Sumsel mempertanyakan SP2HP setelah 13 hari Laporan polisi belum ada tindak lanjut Ujarnya

“Kronologi Dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Demikian Ayah koran mengungkapkan .”Kasus ini Kami melaporkan kejadian pada 3 Oktober 2023 sore semula kejadian petang itu inisial M mandi dengan ibunya.”Dan bersama Dua temen Mart ( 9 tahun) dan Nab ( 9 tahun) yang juga korban keganasan nafsu bejat Rusman warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Yang merupakan satu kampung dan masih tergolong memiliki hubungan keluarga antara korban dan pelaku ini. ia mengatakan ke Tim Elang Maut Sumsel”.

“Lanjutnya ” Pada saat ibunya dan bersama Dua temen Mart ( 9 tahun) dan Nab ( 9 tahun) sedang mandi, Mart tiba-tiba menjerit karena kesakitan dan anus maupun kemaluannya Mart 9 tahun  mengeluarkan darah, lalu ibunya bertanya ada apa Marta, jawabnya dientot Rusman, kemudian ibunya melarikan ke Rumah Sakit Umum Prabumulih, setelah itu kami mendatangi kantor polisi Polres Prabumulih untuk melaporekan kejadian ini”.

“Namun Pak kasus ini seperti tidak di tanggapi pelisi pak”  ujar Daramlan (56) Kakek Nabila yang juga mendampingi saat ketiga korban melaporkan Rusman terduga pelaku pemerkosaan dalam laporan awal, karena pendarahan pada korban Mart di Anus maupun kemaluannya. terangnya. Kami datang ke Sekretariat Dewan Pengurus Daerah Club Hukum Elang Maut Indonesia Sumatera Selatan (DPD CHEMI SUMSEL) yang berkantor di JL. Jend. Sudirman. Yang tak jauh dari kediaman kami dan Mapolres, dan melalui DPD CHEMI SUMSEL. Kami mohon Bantuan pendampingan Hukum Lembaga Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI), kami ini tidak mampu bayar pengacara pak.  Jadi tidak benar perkataan oknum penyidik kami tidak perlu pengacara bahkan penyidik itu berulang-ulang mengatakan tidak usah pake pengacara”.

“Ini buktinya pak, kami lapor tanggal 3 Oktober 2023 setelah hari ke tiga belas kami tanya, perkembangan kasusnya. Berkali-kali oknum itu mengatakan hal-hal yang tidak mengenal kan kami keluarga korban. Bahkan memebantak-bentak kami sebelum kami minta bantuan ke Elang Maut Indonesia”.

Tim Elang Maut Indonesia – Sumsel “Setelah didampingi Pengurus Tim advokasi LBH elang maut Indonesia melalui pengurus , CHEMI SUMSEL Penyidik melakukan pemeriksaan BAP dan besoknya SP2HP di berikan dua hari kemudian. Kami selalu koordinasikan dengan penyidik bahwa mengapa pelaku belum ditindak ? . Kami selalu mendesak kepolisian dan koordinasi dengan pengurus LBH Elang Maut Indonesia Pusat “.ujar Budi anggota Elang maut Indonesia Sumsel.

“Kita sangat menyayangkan , pihak kepolisian dalam hal ini penyidik di polres ,sebelumnya sudah berkali-kali kita ingatkan bahwa indikasi pelaku itu akan kabur, puncaknya pada tanggal 26, malam kita mendapatkan informasi dari petugas Jaga malam kantor lurah , bahwa ada empat orang datang tiga diantaranya petugas kepolisian berpakaian preman. Dengan RD, Adik dari Terlapor, Menanyakan keberadaan Terlapor Rusman,” Ade mingkak tekelek Rusman”. Di jawab petugas jaga tidak terlihat.”Tak adelah tekelek ,Lom Ade”. Lalu ke empat orang berlalu pergi menghilang dalam kegelapan malam.

“Di lain tempat, sekira pukul 23.00 wib Rusman bersembuyi di rumah kediaman Redin bermaksud numpang tidur dan bersembunyi dalam pelariannya dia menceritakan pada redin kalau dirinya baru saja di temui polisi yang mengaku dari polres, bersama Rd.Adiknya,. Mereka memberitahu ku bahwa mereka mendapat printah untuk menangkap ku, entah besok atau lusa kau pasti kami tangkap tegas oknum polisi itu rusman meceritakan pada redin. Ia pun mengakui bukan tidak mau kabur tapi dia menunggu upah gajinya besok , Jumat 27 Oktober 2023 saya gajian Ada ongkos untuk pergi”. 

“Hal ini diketahui melalui Daramlan kakek korban yang sudah komunikasi dengan Redin dan telah merekam pembicaraan dengan Redin. Ia pun mengabarkan ke Budi dan Ketua DPD CHEMI SUMSEL,Arafat dan memberikan Bukti rekaman percakapan redin . Kalau terlapor akan Segera melarikan diri dan berita penagkapannya sudah bocor.

Advokat Saferiyusu, Hulu, SH., MH Menyampaikan Hukumnya Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak.

Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *