BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Laporan Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau terkesan terabaikan hingga saat ini belum ada kejelasan pasti terkait permasalahan tersebut.
Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Boby Rachmat, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa urusan tersebut sudah di tangani Kepala bidang (Kabid) Bayu Surya.
“Silakan konfirmasi langsung ke Kabid Bayu Surya, masalah tersebut sudah saya serahkan ke beliau,” ujar Kadisnaker Provinsi Riau Boby Rachmat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp selulernya, Selasa (28/05/24).
Sementara itu saat dikonfirmasi kepala bidang Disnaker Provinsi Riau Bayu Surya terlihat bingung menanggapi pertanyaan media dan mengatakan pengaduan yang mana dikonfirmasi.
“Pastikan dulu bang nanti salah statement soalnya ada dua pengaduan dari SPMN, terkait mana yang dikonfirmasi?,” tanya kabid Bayu Surya terlihat bingung.
Saat media ini mengirim surat laporan terkait yang dikonfirmasi kepada kepala bidang Disnaker Provinsi Riau Bayu Surya mengatakan bahwa Kasus tersebut ditangani pengawasnya Aprial Amran.
“Kasus ini ditangani oleh pengawas Aprial,” ujar Bayu Surya diduga seakan melempar tanggung jawab.
Selanjutnya media ini mempertanyakan bahwa apakah pengawas yang mengambil keputusan terkait laporan ini,? Beliau menjawab untuk langsung kekantor bertemu sama pengawas.
“Sebaiknya kekantor nanti saya dampingi ketemu dengan pengawasnya hubungi dulu pengawasnya. Teknis pemeriksaan kasus ada dengan pengawas, biar tidak salah dalam memberikan informasi,” pungkas Bayu.
Menanggapi pernyataan tersebut ketua umum SPMN Oferius Hulu membantah bahwa kedua laporan tersebut berbeda. Laporan yang satu atas nama advokat sementara yang dipertanyakan adalah laporan Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) terkait hak normatif.
“Jelas laporan yang disampaikan Serikat SPMN hanya satu tentang Hak Normatif, Jadi kita berharap agar pihak Disnaker Provinsi Riau jangan saling buang badan saat dikonfirmasi oleh wartawan, seakan-akan kepala dinas dan kabid tidak paham selama ini laporan yang disampaikan Serikat SPMN,” tutup Oferius Hulu dengan nada rasa kecewa.
Diberitakan sebelumnya dalam beberapa media bahwa Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau agar laporan yang dilayangkan pada tanggal 13 Februari 2024 terkait hak normatif pekerja di Koperasi Segati Jaya, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan segera di tindak lanjut.