Uni Eropa VS Indonesia di WTO Studi Kasus EXPORT NIKEL

BERLAYARINFO.comDasar Hukum bagi Uni Eropa menggugat Indonesia di World Trade Organization (WTO) terkait pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman nikel ke uni eropa.

Hal-hal yang menjadi Posita  yang di klaim oleh uni eropa dianggap telah dilanggar pemerintah Indonesia yaitu :

  1. Pembatasan Biji nikel melanggar Pasal XI:1 yang seharusnya tidak boleh melakukan pembatasan. Tetapi Indoneia mengembangkan sector Hilir termasuk produksi baja nirkarat. Pembatasan tersebut diutamakan pada bahan baku. Menurut uniropa tindakan pemerintah Indonesia tersebut sebagai tindakan yang inkonsisten terhadap komitmen Indonesia pada GATT 1994. Uni Eropa merasa Pemerintah Indonesia melanggar Perjanjian yang telah disepakati pada Pasal XI:1 GATT 1994, di jelaskan di situ “bahwa tidak boleh negara anggota melarang export bahan baku. Sementara Indonesia melarang export nikel atau pembatasan. Justru Pemerintah Indonesia mewajibkan bijih nikel menjalani kegiatan pengolahan dalam negeri sebelum di export.
  2. Pemurnian serta pengolahan nikel dalam negeri. Pengolahan dan pemurnian bahan baku nikel dalam negeri tentunya dapat memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Persyaratan itu berlaku bagi pemegang izin produksi khususnya nikel. Sehingga setelah berlakunya UU ESDM tersebut maka bahan baku tidak dapat lagi di export. Akan tetapi kewajiban itu tidak berlaku dalam negeri, artinya bahwa hanya berlaku bagi negara lain.
  3. Pemenuhan kebutuhan dalam Negeri. Produk bahan baku nikel hanya dapat di export jika kebutuhan dalam negeri telah mencukupi, kalau kebutuhan dalam negeri tidak atau belum terpenuhi maka nikel tidak boleh di export.
  4. Persyaratan export. Export biji nikel harus atas dari direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Indonesia kementerian Perdagangan. Jika ada perusahaan yang hendak export nikel sebelumnya harus mengajukan permohonan export. Dalam permohonan itu harus memuat informasi dan dokumen penting yakni rekomendasi dari Menteri Energi Sumber daya mineral. Kebijakan seperti ini dianggap melanggar pasal X:1 GGAT 1994 karena tidak secara terang dan jelas mengumumkan semua tindakan penerapan umum yang berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan ekspor dan penerbitan izin ekspor. Berbagai tindakan yang berkaitan dengan bahan baku yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat yang diidentifikasi dalam permintaan ini tampaknya meniadakan atau mengurangi manfaat yang diperoleh Uni Eropa secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian yang tercakup.
  5. Pemberian subsidi yang dilarang. Pemerintah Indonesia mewajibkan bagi perusahan pertambangan untuk membangun smelter atau pabrik pemurnian dan pengolahan biji nikel. Subsidi yang dimaksud adalah dalam tahap pembangunan pabrik olahan atau pemurnian pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk impor bahan baku seperti alat-alat dan mesin yang dibutuhkan. Tujuannya agar pabrik pengolahan secepatnya jadi dan dipergunakan untuk mengolah biji nekel. Penegasan dari pemerintah Indonesia bahwa biji nekel harus diolah terlebih dahulu dan harus mencukupi kebutuhan dalam negeri. Bagi uni eropa menilai hal ini tidak adil dan masuk ke dalam subsidi yang dilarang dalam GATT karena Pemerintah Indonesia memberikan subsidi spesifik kepada Industtri pertambangan.

Tuntutan Uni Eropa bahwa merasa sangat dirugikan jika kekayaan Indonesia dalam hal ini khususnya Nikel tidak di dikirimkan lagi dengan kondisi mentah. Sehingga Uni Eropa menggugat Indonesia ke WTO dengan dalil Indonesia melanggar ketentuan WTO Pasal XI. Negara eropa meyakini bahwa berbagai tindakan yang dipermaslahkan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan perjanjian dalam perdagangan Internasional. Uni eropa menggugat ke WTO Tentunya karena WTO memiliki Tugas pengawasan berjalannya perdagangan Internasional. Dlam Pengawasan itu mempunyai Prinsip Dasar Yaitu perdagangan international seharusnya memperbaiki taraf hidup masyarakat, mningkatkan pendapatan negara, memperluas lapangan kerja serta melebarkan spectrum konsumsi barang dan jasa.

Uni Eropa menuntut Indonesia agar Menggati seluruh Kerugiannya karena Pemerintah Indonesia melanggar ketentuan dalam pasal-pasal perjanjian tersebut diatas.  Dan menuntut Indonesia agar tetap mengexport Nikel ke Uni Eropa demi kelancaran perdagangan Internasional. Pemerintah Indonesia melakukan tindakan pemberhentian export Nikel dinilai tidak adil dan berimbas negatif pada industri baja Eropa karena terbatasnya akses terhadap bijih nikel dan juga bijih mineral lainnya.

Dasar Hukum Bagi Indonesia Menghentikan Export Biji Nikel ke Uni Eropa

Tanggapan Pemerintah Indonesia terhadap Gugatan Tersebut adalah tertuang dalam Pembelaan bahwa Sehubungan dengan keterbatasan Nikel di Indonesia maka diberhentikan Export agar memenuhi kebutuhan Masyarakat Indonesia terlebih dahulu. Karena amanat undang-undang dasar bahwa bumi dan air beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan tentunya dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 UUD.

Oleh karena itu tidaklah salah jika pemerintah Indonesia mengatur sebuah regulasi sehubungan dengan stop export nikel. Karena menjaga prinsip memperhatikan atau mengharuskan bahwa hasil bumi yang ada di Indonesia diperuntukan untuk kemakmuran rakkyat. Karena hukum yang utama adalah keselamatan kehidupan rakyat. Sehingga melalui peraturan menteri ESDM membuat aturan bahwa setiap perusahaan pertambangan khususnya produksi nikel harus mengolah nikel dalam rangka meningkatkan mutu export nikel yang mana dahulu terus melakukan export nikel tanpa mengolah dalam negeri.

Dalil terkuat bagi Indonesia menghentikan export nikel yaitu ;

  1. Karena Nikel tidak dapat di perbaharui. Ternyata dalam GATT XX:g, ada hal yang merupakan ketentuan mengijinkan bagi negara-negara anggota untuk boleh tidak mengesport barang yang mana barang yang dimaksud adalah bahan baku yang TIDAK mungkin dapat diperbaharui. Untuk itu perlunya dilakukan pemeliharaan dan perlindungan untuk menjaga keseimbangan agar jumlah yang ada adapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan supaya selalu ada cadangan sehingga kondisi keberadaan barang tersebut tetap stabil adanya. Nikel merupakan bahan yang tidak dapat diperbaharui karena nikel ada di dalam kandungan tanah di Indonesia tidak dapat diperbaharui oleh manusia. Hanya untung-untungan jika terus masih ada dalam kandungan tanah. Penulis berpendapat bahwa Hanya Tuhan yang bisa memperbaharui hasil bumi seperti Nikel sehingga selalu tersedia dalam perut bumi jika Tuhan Inginkan. Bukan seperti telur ayam yang ada masa nya akan bertelur.  Selaras dengan tujuan pemerintah bahwa demi menjaga kelestarian alam. Cara menjaga kelestarian itu salah satunya yaitu tidak memaksakan penambangan yang dapat merusak lingkungan. Sebuah faknya bahwa biji nikel yang memang tidak dapat diperbahrui maka cukup beralasan bagi pemerintah Indonesia untuk menghentikan export nikel dan oleh karena itu Indonesia tentunya tidak melanggar GATT XI:1
  2. Menjaga Kebutuhan dalam Negeri. Memenuhi kebutuhan esensial dalam negeri tentunya tidak keluar atau tidak melanggar ketentuan yang berkaitan dengan prinsip non-diskriminasi. Karena Pemerintah Indonesia dalam kebijakan penerapan larangan export nikel merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan industry dalam negeri dan juga upaya dalam perlindungan nikel yang memang tidak dapat diperbaharui. Lagipula kebijakan yang merupakan larangan export nikel diterapkan untuk seluruh mitra Indonesia lainnya bukan hanya kepada uni eropa. Hal ini terdapat dalam GATT XX:i.

Maksud dan tujuan Indonesia melarang export nikel merupakan implementasi dari pemerintah untuk menjaga, melindungi dan memelihara kelestarian alam. Kemudian di sisi lain pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan industry dalam negeri karena memang sangatlah tidak bermoral jika pemerintah terus export nikel sementara kebuhan dalam negeri tidak tercukupi. Logikanya ibarat rumah tangga yang dapurnya kosong tidak ada makanan tidak mungkin memberikan makanan kepada pemilik restoran. Lagipula larangan export nikel diterapkan kepada semua negara lain mitra Indonesia tidak hanya berlaku bagi uni eropa saja. Artinya tidak ada diskriminasi terhadap uni eropa, sehingga tidak masuk akal jika uni eropa menganggap Indonesia melanggar prinsip non-diskriminasi di dalam GATT. Bahkan pemerintah Indonesia sayang kepada uni eropa dengan bukti bahwa tidak dikirmkan ke uni eropa nikel yang tidak berkualitas. Kualitas Nikel perlu diperhatikan sehingga sebelum di export perlu pengolahan supaya biji nikel yang di export nantinya adalah nikel yang terbaik.

Pemerintah Indonesia membutuhkan nilai tambah dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, maka dengan dibangunnya industri bahan baku seperti nikel di Indonesia tetnunya dapat menampung pekerja dalam jumlah banyak, oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mendorong upaya hilirisasi pada industri mineral.  Berdasarkan kedaulatan Ekonomi maka Pemerintah Indonesia menilai bahwa pembatasan export nikel dapat menghasilkan penerimaan negara, dan mendorong para pengusaha tamang agar segera menyelesaikan industry pengolah dan pemurnian bahan baku.

Pembatasan ekspor bahan mentah mineral dan memberlakukan bea keluar dan pajak yang besar bagi perusahaan yang melakukan ekspor bahan mentah sehingga menjadi disinsentif pengusaha tambang. Dengan adanya disinsentif tersebut diharapkan pengusaha tambang dapat mengerem tingkat produksinya dan mulai berinvestasi di sektor hilir. Hilirisasi industri pada sektor pertambangan mineral ini telah tertuang dan di amanatkan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2009. Salah satu mineral yang saat ini menjalani program hilirisasi adalah nikel.

Pengaturan dan larangan ekspor mineral mentah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 102. Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. Di sini di jelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Tambahan Khusus wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara di melaksanakan penambangan, pengolahan, dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Dasar Hukum dalam Pelaksanaan pelaksanan pemberhentian export nikel di rancang melalui dikeluarkanya UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 pada tanggal12 Januari 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana materi pokok yang terkandung didalam UU ini mengatur penghiliran hasil tambang mineral dan batubara dan melarang ekspor bahan mentah hingga tahun 2014. Oleh karena itu, UU ini mengamanahkan pembangunan smelter sehingga produksi tambang dalam negeri dapat diproses sebelum diekspor.

Adapun tujuan daripada UU Minerba dimaksud, agar Indonesia bisa merasakan nilai tambah dari produk – produk tambang dan mineral sehingga dapat mendongkrak produk domestik bruto dan menyerap tenaga kerja. Berdasarkan amanat UU No. 4 Tahun 2009 dimaksud, maka akan berlaku efektif pada Januari 2014 untuk komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam dan batuan dalam bentuk bahan mentah (raw material/ores).

Dalam Pasal 103 ayat 1, Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tersebut mensyaratkan adanya pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan (smelter) di dalam negeri. Kepentingan Pemerintah Indonesia memberlakukan hal tersebut agar kebutuhan Masyarakat Indonesia dicukupi terlebih dahulu sisasnya nanti akan di Export, akan tetapi uni eropa sangat terganggu jika jumlah bahan mentah yang di export ke negaranya jauh berbeda lebih sedikit dibandingkan dengan yang sekarang setelah di tetapkannya aturan larangan export.

Kemudian dijelaskan dalam UU Tersebut diatas Pasal 170 Bahwa Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Dalam hal ini mewajibkan perusahaan Kontrak Karya untuk melaksanakan kewajiban membangun smelter di dalam negeri. Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah mengeluarkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. Pemerintah Indonesia menilai bahwa diperlukannya nilai tambah untuk kepantingan pemasukan negara sehingga Nikel tidak boleh di export seluruhnya karena masih di gunakan dalam Negeri Intinya, nikel tersebut bisa membangun batrai dalam rangka program mobil listrik. Nikel kadar rendah bisa untuk kobal dan lithium,”

Tujuan ekonomi dari penerapan kebijakan pembatasan ekspor antara lain meningkatkan penerimaan negara, mendorong perkembangan industri hilir, dan stabilisasi harga komoditas ekspor di pasar domestik. Kebijakan pembatasan ekspor juga dapat ditujukan untuk mencapai tujuan non-ekonomi seperti perlindungan terhadap lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam. Larangan ekspor biasanya dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan non ekonomi, sedangkan pajak ekspor lebih berorientasi pada pencapaian tujuan ekonomi.

Selain dari dasar Hukum diatas bahwa Presiden RI Joko Widodo sendiri menyatakan bahwa akibat pelarangan ekspor nikel mentah, Indonesia digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Tetapi Pemerintah Indonesia tidak gentar bahkan terus membangun Hirilisasi Nikel.

Bapak Presiden Jokowi Menegaskan bahwa  “Kelihatannya kita kalah terhadap Gugatan Uni Eropa tetapi tidak apa-apa, industri kita akhirnya sudah jadi. Jadi kenapa takut? kalah tidak apa-apa syukur bisa menang,”. Artinya disini bahwa sinyal kemenangan bagi Indonesia adalah dengan adanya Industri pengolah hasil mumi yakni Nikel sudah di miliki Indonesia. Prinsipnya pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi industri sektor pertambangan dengan menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk pertambangan secara bertahap. Penulis sangat kagum dengan pandangan Presiden RI mengatakan bahwa “Kebijakan kita mengenai hilirisasi, ini akan kita teruskan. Kalau kita setop nikel (bijih), nikel setop. Meskipun kita dibawa ke WTO oleh Uni Eropa. Silakan enggak apa-apa. Ini nikel kita kok. Dari bumi negara kita kok”. 

SAFERIYUSU HULU, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *