Upaya Hukum Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Cessie (Pengalihan piutang)

BERLAYARINFO.com – Batam, Ferry Hulu selaku Advokat memberikan edukasi Hukum kepada masyarakat tentang Cessie. Cessie  adalah cara pengalihan atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang dimaksud di dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata Pasal 613 “Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain”.  Piutang yang timbul berdasarkan kegiatan pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank merupakan suatu tagihan atas nama.  Tagihan dimaksud wajib melibatkan dua pihak yaitu kreditur dan debitur.

Hal penting harus diperhatikan adalah sebagaimana termaktub dalam pasal 613 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai penyerahan yaitu penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak, ingat harus orang yang berhak berbuat bebas (mengambil tindakan pemilikan) terhadap kebendaan tersebut.

Sambung FERRY HULU “Jadi bilamana pihak-pihak yang berhak merasa dirugikan dalam proses cessie ada upaya hukum yang dilakukan dalam pengalihan piutang yaitu dapat melalui gugatan contentiosa atau (gugatan perdata biasa) maupun gugatan voluntair / (berbentuk permohonan) dimana pengajuannya dapat diajukan di pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Jika perkara cessie tersebut berada pada pihak perbankan syariah maka perkara itu dapat di daftarkan pada pengadilan agama sesuai dengan kompetensinya masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam kaitannya dengan kompetensi mengadili maupun kompetensi lainnya”.

Hal penting lagi yaitu jika perkara cessie tersebut berada pada pihak perbankan umum, atau dengan bahasa lain bank konvensional, maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Dalam bentuk gugatan yang diajukan juga bisa menggunakan gugatan perdata biasa / contentiosa maupun gugatan dalam bentuk permohonan / voluntair. 

Jika ada sengketa pada perkara cessie tersebut seperti debitur lama untuk mengosongkan kediaman yang akan dibeli oleh debitur baru maka dapat mengajukan gugatan wanprestasi (Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 1243, Pasal 1267, Pasal 1237 ayat (2) Jo Pasal 181 ayat (2) HIR dan dimintakan kepada hakim dalam petitum gugatan untuk mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan benar-benar kosong di pengadilan.

Namun jika perkara pengalihan piutang dengan skema cessie tersebut tidak mengandung sengketa maka dapat diajukan gugatan voluntair atau mengajukan sebuah permohonan ke pengadilan sesuai dengan kompetensinya baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatifnya harus disesuaikan agar tidak menyalahi perundang-undangan atau peraturan yang berlaku.

Hal tersebut diatas sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1230K/Sip/1980

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *