BERLAYARINFO.com – Pemilih diimbau untuk mengecek surat suara sebelum masuk ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan pemilu, 14 Februari 2024. Harus dipastikan bahwa surat suara yang diterima oleh pemilih sesuai dan tidak dalam keadaan rusak.
“Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024). Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, menyebut bahwa pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan surat suara sudah tercoblos.
Sebab, jika pemilih mendapati surat suara tercoblos di bilik suara, sulit untuk meminta surat suara baru lantaran surat suara tersebut mungkin dianggap dicoblos oleh si pemilih.
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, apabila surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) satu kali.
Sebelum pemilih memasuki bilik suara, Ketua KPPS juga diwajibkan untuk mengingatkan pemilih supaya memeriksa dan meneliti surat suara tidak dalam keadaan rusak. “Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik,” ujar Ninis.