BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Pekerjaan 2 paket pembangunan atau peningkatan jalan semenisasi lingkungan pemukiman kecamatan Rumbai Barat kota Pekanbaru dengan nilai masing-masing kegiatan Rp 527.360.000, bersumber APBD Provinsi Riau tahun 2024, diduga tidak sesuai Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sesuai hasil investigasi dilapangan, Kamis (10/10/24) ditemukan pekerjaan tersebut mengalami kerusakan, retak dan patah disejumlah titik. Kemudian satu paket perbaikan yang dikerjakan tidak memakai groting melainkan tempel atau dompol dengan semen.
Dalam pantauan juga ditemukan bahwa tinggi atau ketebalan pekerjaan bervariasi mulai dari ukuran 8, 9, 10, 11 cm, terkecuali di pinggir atau bagian mal. Hal tersebut diduga tidak memenuhi standarisasi (SNI) sebagaimana perjanjian kontrak kerja.
Salah seorang warga saat diminta keterangannya mengeluhkan agar dilakukan perbaikan kembali sebab dalam pekerjaan tersebut banyak dugaan pengurangan volume.
“Kegiatan ini belum setahun dikerjakan tapi sudah rusak parah, sementara jalan ini adalah akses utama warga. Kami duga rekanan tidak serius mengerjakan kegiatan ini, sehingga hasil akhirnya tidak sesuai keinginan. Namun kita minta agar segera dipelihara dan diperbaiki kembali,” tegas warga yang tidak mau disebut identitasnya, Senin (11/11/24).
Dari awal kegiatan ini dikerjakan lanjutnya, telah mengetahui dugaan penyimpangan tetapi saat itu dianggap mungkin sesuai kontrak. Kemudian setelah diperhatikan pada salah satu perbaikan yang dikerjakan sudah tidak sesuai.
“Dalam metode pekerjaan yang dilakukan, badan jalan yang sudah diratakan oleh swadaya (Gotong royong) dari masyarakat sebagian ditimbun kembali oleh pekerja (tukang) tanpa dilakukan pemadatan terlebih dahulu langsung dipasang plastik untuk alas cor beton sekaligus di Cor. Lalu kemudian di beberapa titik ada bekas semenisasi yang dikerjakan atas swadaya masyarakat sebelumnya. Sehingga kami menilai bahan material/cor beton yang telah ditetapkan dalam RAB/Spesifikasi diduga tidak terealisasi sebagaimana perencanaan awal,” urainya.
Sementara itu kontraktor pelaksana Harry Dias saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/24) mengatakan bahwa kegiatan tersebut masih pemeliharaan.
“Itu masih pemeliharaan. Kita memang mau perbaiki, namun nanti kalau tidak sibuk saya hubungi bapak yaa,” jawabnya singkat.
Dalam waktu kurang lebih satu bulan, kembali media ini melakukan pantauan pada, Selasa, 5 November 2024 ditemukan bahwa kerusakan tersebut belum diperbaiki, bahkan kerusakan semakin parah. Namun diduga pihak rekanan sengaja mengulur waktu untuk memperbaiki kegiatan tersebut hingga selesai masa pemeliharaannya.
Saat media ini konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) provinsi Riau, Arif Setiawan melalui pesan WhatsAppnya, namun memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. (MH)