BERLAYARINFO.com – Batam, Masyarakat Bulang sudah geram dengan kejadian pencurian yang sering terjadi malam hari di kecamatan Bulang – Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu warga Bulang mengaku geram dengan perilaku maling yang sering mencuri di malam hari, “Kami sudah gerem dengan mereka pencuri itu Pak, pelakunya itu-itu aja, sudah pernah mereka pukulin warga di Bulang sini, alhamdullilah sudah ditangkap pelakunya sama Pak Kanit Arifin Zebua kami merasa nyaman jadinya pak” kata seorang bapak umur 45 warga Bulang.
Kronologi Terduga Pelaku pencurian malam hari ditangtap oleh unit reskrim Polsek Bulang. Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Bulang mendapat informasi bahwa barang – barang milik pelapor yang telah hilang karena dicuri telah dijual oleh pelaku kepada sebut saja BACO, selanjutnya dari tangan BACO berhasil didapatkan barang berupa: Pipa besi bulat sebanyak 8 ( delapan ) batang, 3 ( tiga ) buah stang piston lengkap dengan mangkok tangkai piston, 2 ( dua ) buah stang piston tanpa mangkok tangkai piston, 4 ( empat ) buah pin piston, 1 ( satu ) batang as klep yang terpasang 3 ( tiga) buah rocker arm ( pelatuk klep), 1 ( satu ) buah pompa air, 1 ( satu ) buah pulli pompa air, 1 ( satu ) pulli crank shaft, 1 ( satu ) buah bantalan / kedudukan injection pump, 1 ( satu) buah baut saringan oli. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
Kemudian dari hasil penyelidikan lebih lanjut didapatkan bahwa yang melakukan tindak pidana Pencurian tersebut berjumlah 3 (tiga) orang atas nama inisial MD, AN dan NDES. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira Pukul 10.30 wib unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bulang Ipda Arifin Zebua,S.H. melakukan Penangkapan terhadap saudara MD alias Buaya dan setelah dilakukan interogasi singkat, mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana Pencurian barang milik Pelapor dan telah dijual kepada BACO dan didalam melakukan Pencurian benar dibantu oleh AN dan NDES.
Untuk pelaku yang bernama AN dan NDES masih dalam pencarian, mereka tidak akan mampu bersembunyi lama, anggota terus mengejar mereka. Perkara pencurian ini pasti nanti kami akan kembangkan, termasuk akan memeriksa kembali pria inisial BACO yang membeli barang-barang hasil curian itu. untuk sementara TS MD melanggar pasal Pasal 363 Ayat (2) dan atau pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan 5e K.U.H.Pidana, tutup Kanit Reskrim Polsek Bulang Ipda Arifin Zebua,S.H.
Saferiyusu Hulu, SH., MH. selaku Penasihat Hukum tersangka turut menyayangkan perbuatan MD tersangka pencuri tersebut karena disangka telah melakukan pencurian secara brutal pada malam hari, sebab Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak diancam hukuman pidana paling lama 7 tahun.
Tetapi kita yakin bahwa APH melaksanakan tugas dengan sebaiknya sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku, artinya jika nantinya tersangka MD terbukti bersalah tentunya akan menjalani hukuman setimpal. Namun Tersangka inisial MD masih status tersangka belum tentu bersalah, karena yang dapat menentukan seseorang bersalah adalah hanya Hakim, kita tunggu saja nanti di Pengadilan, tutur Safery Hulu Pengacara muda.
Red