Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Walikota Batam Terus Berlanjut hingga ke Menko Polhukam RI

BERLAYARINFO.com | Kasus penggunaan gelar palsu akademik yang dilakukan oleh Muhammad Rudi, Wali Kota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, terus berlanjut. Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepulauan Riau berharap penyidik Polda Kepulauan Riau segera meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.

”Kami akan membantu GNPK untuk memperkuat alat bukti terhadap kasus penggunaan gelar akademik secara illegal menjelang dilakukannya gelar perkara. Harapan kami, dunia pendidikan tinggi di Kepulauan Riau, khususnya di Batam, kembali bermarwah dengan dituntaskannya kasus penggunaan gelar akademik oleh Kepala BP Batam ini,” kata Ketua Barikade 98 Rahmad Kurniawan, kepada wartawan di Batam (5/6/2023).

Perbuatan pidana berupa memalsukan dokumen negara, seperti ijazah, gelar, dan sebagainya, kata Rahmad Kurniawan, merupakan perbuatan tercela dan merugikan banyak pihak. ”Dalam kasus penggunaan gelar akademik (yang dilakukan oleh Muhammad Rudi) ini, dunia perguruan tinggi terkena dampak. Nama baik akademika di Kepulauan Riau tercoreng. Sangat disayangkan para aktivis kampus tidak bereaksi atas ulah pemimpin di Kota Batam. Tetapi kami dari Barikade akan terus mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari GNPK atas laporan yang merusak perguruan tinggi ini,” katanya.

Jika seseorang bisa mendapatkan ijazah dan gelar tanpa harus menjalani kuliah selama paling tidak 3,5 tahun atau 4 tahun, kata Rahmad, mau diapakan wajah pendidikan tinggi. ”Wajah perguruan tinggi kita sekarang sedang tidak memiliki wibawa karena dicoreng oleh ulah oknum yang ingin mendapat gelar tanpa mengikuti proses akademik. Dan, pelakunya adalah pemimpin publik. Apakah kita diam saja,” tutur Rahmad Kurniawan.

Di catatan Wikipedia, Muhammad Rudi menempuh pendidikan di SDN Latihan PGA Tanjungpinang (1971–1976), SMP Negeri IV Tanjungpinang (1976–1979), dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang (1980–1983). Ia meraih gelar S1 dari STIE Tribuana (2004–2005) dan S2 dari STIE Ganesha (2016–2019). Tetapi di profil BP Batam, pendidikan Muhammad Rudi adalah S1 STIE Adhyniaga dan S2 STIE Bisnis Indonesia. Profil yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam berbeda lagi, namun KPU telah menutup semua data di siber pasca terbongkarnya ijazah palsu Rudi pada 2020 lalu.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kepulauan Riau melaporkan penggunaan gelar palsu di Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) Jakarta, nomor 033/Lap-GN-PK/II/2023 perihal Pengaduan Penggunaan Gelar Pendidikan Palsu tertanggal 9 Februari 2023. Pada 29 Maret 2023 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dengan nomor surat: B/233/III/RES.1.9./2023/Ditreskrimum, menindak-lanjuti laporan itu dengan memanggil serta membuat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor terhadap Ketua GNPK Kepri Muhammad Agus Fajri.

Pelapor telah melampirkan foto copy surat-surat yang dikeluarkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat nomor: 6950/LL4/WS/2020 pada tanggal 23 Oktober 2020, dan surat yang bertentangan dengan surat tersebut yang dikeluarkan lembaga yang sama, dengan nomor 7994/LL4/WS/2020, pada tanggal 30 November 2020. Dari berkas-berkas itu, pelapor menyampaikan adanya indikasi pemalsuan yang berbuntut pada penggunaan gelar akademik secara ilegal.

Penggunaan Gelar Palsu dinilai melanggar pasal 28 ayat (7) jo pasal 93 UU RI No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan pasal 69 ayat (1) UU RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut hemat kami telah terpenuhi. Sanksi hukumannya berupa kurungan selama 7 tahun s.d 10 tahun.

Di dalam Surat Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tertulis Penetapan dan Pengangkatan nama Muhammad Rudi dengan gelar SE (Sarjana Ekonomi) dan MM (Magister Manajemen). Pencantuman gelar itu sejak SK diterbitkan pada 27 September 2019. Hingga kini, gelar akademik Muhammad Rudi kadang digunakan, tetapi kadang tidak digunakan. Tetapi fakta dalam profil ex officio Kepala BP Batam itu masih dicantumkan lulus dari S1 (Strata 1/Sarjana) dan S2 (Strata 2/Magister).

Hingga saat ini, Direkturat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri masih memproses kasus penggunaan gelar palsu itu dengan memeriksa (1) Muhammad Fajri sebagai pelapor, Paulus Lein sebagai pelapor pertama kasus ijazah S1 dan S2 di Mabes Polri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat yang dihadiri oleh Agus Gumelar, yakni staf LLDIKTI IV Jawa Barat, Faizi Michael Smith SE MM HH sebagai staf akademik STIE Adhy Niaga Bekasi pada tahun 2005.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *