BerlayarInfo.com | Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS ) merupakan salah satu lembaga Masyarakat yang menaruh pehatian khusus pada dunia pendidikan di Indonesia.
Untuk meningkatkan dampak atas penguatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah telah mengupayakan program peningkatan kualitas pendidikan.
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan capaian pada program-program prioritas pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan.
Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan yaitu dengan memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, atau yang dikenal dengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat dengan kata Dana BOS.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005.
Dana BOS disediakan pemerintah untuk mendanai keperluan sekolah-sekolah di Indonesia agar memberikan pembelajaran yang lebih optimal.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.
Ketua Umum LSM BAKORNAS Hermanto, S.Pd.K., .PS., CLS., CNS., CHL mengatakan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait sekolah yang menerima anggaran Dana Bos tentu sama baik itu sekolah swasta maupun sekolah negeri.
Hermanto yang juga merupakan Tokoh Aktivis Nasional menyebutkan, seharusnya sekolah swasta yang menerima dana BOS, otomatis biaya pendidikan harus gratis dan dilarang melakukan pengutipan biaya dari para orangtua murid.
Menurutnya, sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta yang telah menerima dana BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan dengan mengatasnamakan apa pun.
Hermanto, S.Pd.K., .PS., CLS., CNS., CHL menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam ketentuan yang tertuang pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang berbunyi “Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.”
Hermanto, yang kerap disapa Anto itu menuturkan sekolah swasta yang menerima dana BOS tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor negara karena telah menerima uang negara. “Siapa pun yang menerima uang negara, mereka harus diaudit, Pungkas Anto.
“Yang menerima BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan, termasuk juga sekolah swasta. Kalau (sekolah swasta) tidak bisa, seharusnya tidak usah menerima BOS. Kalau sekolah negeri memang harus menerima BOS,”tuturnya.
Namun demikian, Hermanto menyebutkan sebenarnya sekolah juga masih diperkenankan jika ada pihak atau wali murid yang dengan sukarela ingin memberikan bantuan. Tapi perlu digaris bawahi sukarela loh, ujarnya.
Ia menegaskan Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
“Kalau ada yang mau menyumbang ya silakan saja, tapi bukan dalam bentuk paksaan. Yang tidak boleh itu dalam bentuk paksaan. Kalau untuk operasional tidak boleh,” terangnya.
Hermanto menyebut, beradasarkan pemantauan LSM BAKORNAS masih banyak sekolah yang dapat dikategorikan sekolah elit namun menerima dana BOS, tapi masih memungut Iuran wajib bulanan dan Iuran wajib lainnya.
Dalam hal ini tentu diharapakan peran serta pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota dalam hal ini manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan mengkaji ulang serta memverifikasi kembali sekolah Swasta yang menerima dana BOS namun masih melakukan pungutan iuran wajib bulanan.
Dalam hal ini sebenarnya Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi terkait sekolah yang menerima dana BOS ternyata tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketum BAKORNAS juga menegaskan, pembiayaan operasional sekolah bukan atas keinginan personal, melainkan sesuai kebutuhan riil berdasarkan skala prioritas.
Hermanto menjelaskan karena dengan adanya program BOS, sekolah diharapkan dapat lebih fokus pada upaya peningkatan mutu pembelajaran tanpa terkendala biaya untuk kebutuhan operasional sehingga tidak perlu lagi membebani para peserta didik atau wali murid dengan pungutan atau iuran wajib bulanan. (Bkr)