Misteri Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 29/GS-KEB/2023/PN Btm

BERLAYARINFO.com | Batam, Hendri melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ferry Hulu, SH., MH melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan PT. BARELANG MEGA JAYA SEJATI dengan Perkara No. 164//Pdt. G/2024/ PN Btm

Agenda sidang pemeriksaan saksi Penggugat digelar di Pengadilan Negeri Batam 27/8/24. Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Douglas R.P Napitupulu, Hakim Anggota Yuane Marieta dan Andi Bayu Mandala Putera. Puluhan pengunjung ruang sidang menyaksikan berlangsung nya persidangan

Pokok Gugatan yakni : PT. Barelang Mega Jaya Sejati Menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terindikasi fiktif.

Adapun kronologis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Batam.

Bermula saat penggugat membeli rumah dari Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati pada bulan Maret 2020, dengan cara pembayaran secara cicilan ke Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati selama lima (5) tahun terhitung 09 Maret 2020 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. T-09/PRBR/PPJB/III/20

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut di atas berlaku selama 5 tahun. Ditengah Perjalanan cicilan berlangsung, Hendri Penggugat saat ini mengalami sedikit gangguan ekonomi sehingga pembayaran cicilan agak sedikit macet.

Macet sekitar 2 bulan saja tiba-tiba Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati ada menerbitkan surat pembatalan PPJB secara sepihak, kemudian disusul dengan Gugatan Sederhana (Wanprestasi) nomor 29/GS diajukan ke Pengadilan Negeri Batam pada bulan September 2023.

Putusan GS No. 29 pada Gugatan Sederhana (Wanprestasi) tersebut tidak dapat diterima dikarenakan GS dimaksud masih prematur, artinya Hendri saat itu masih melakukan pembayaran cicilan dan belum jatuh tempo.

Akan tetapi Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati keberatan terhadap putusan tersebut. Majelis Hakim yang memeriksa Mengadili dan memutuskan Keberatan Tersebut Yakni David P. Sitorus, Benny Yoga Darma dan Nanang Herjuanto dengan Amar Putusan sebagai berikut :

Mengadili

  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Semula Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Termohon Keberatan semula telah melakukan wanprestasi.
  3. Menyatakan perjanjian sebagai berikut: a.perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) nomor. T-09/PRBR/PPJB/III/20 tertanggal 9 Maret 2023, sah dan mengikat.

Berdasarkan Putusan Tersebut diatas maka rumah Hendri dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam berdasarkan permohonan eksekusi dari Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati.

Mirisnya Putusan Pengadilan negeri Batam Tersebut diatas menyatakan PPJB tahun 2023 sah dan Mengikat. Sementara Tidak pernah ditandatangani oleh Hendri selaku Penggugat saat ini PPJB Tahun 2023 dimaksud, yang ada dan pernah ditandatangani oleh Hendri selaku penggugat saat ini adalah PPJB tahun 2020.

Advokat Ferry Hulu mempertanyakan keberadaan PPJB Tahun 2023 yang dimaksud dalam Putusan tersebut di atas, menjadi misteri karena pihak PT. Barelang Mega Jaya Sejati tidak dapat menunjukkan PPJB tahun 2023, tetapi kenapa bisa muncul dalam putusan pengadilan negeri Batam bahwa PPJB Tahun 2023 sah dan mengikat ? Dapat diartikan bahwa ada PPJB lain yang tidak ditunjukkan oleh Tergugat.

Ferry Hulu menilai bahwa ada kekeliruan dalam Putusan Pengadilan negeri Batam tersebut diatas, Jelas bahwa penyebab terjadinya kekeliruan pada putusan pengadilan negeri Batam dikarenakan kesalahan berada pada PT. Barelang Mega Jaya Sejati pada saat mengajukan Memori Keberatan terhadap putusan GS.

Lanjut Advokat Ferry bahwa Seharusnya Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati mengetahui kesalahannya dalam putusan pengadilan negeri Batam Point 3 bagian A tersebut diatas akan tetapi terkesan pura-pura tidak tahu kesalahan itu malah justru mengajukan Permohonan eksekusi rumah Hendri dengan tujuan terindikasi menggunakan Legitimasi Pengadilan untuk merenggut kembali rumah Hendri setelah menerima uang cicilan rumah sebanyak kurang lebih Rp. 90 juta rupiah dari Hendri, itulah perbuatan melawan hukum

“Menurut kami sebagai Kuasa Hukum Bahwa Putusan Pengadilan negeri Batam tersebut di atas adalah keliru, sehingga tidaklah layak bagi Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati untuk mengajukan permohonan eksekusi atas rumah klien kami,” tutur Ferry Hulu SH., MH.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *