Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution Himbau Masyarakat Agar Tidak Sembarangan Buang Sampah

BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Penanganan sampah di kota Pekanbaru masuk dalam program prioritas. Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Setda) kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).

Indra Pomi menjelaskan, pengolahan sampah di kota Pekanbaru ada dua pola yakni swastanisasi dan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Dalam pelaksanaannya pihak ketiga atau swastanisasi bertanggung jawab mengangkut sampah yang ada di zona satu dan zona dua sementara zona tiga dikolola oleh DLHK,” ujar Setda kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Pemerintah pusat telah menginstruksikan bahwa 30 persen sampah harus diolah dan sisanya balik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk mengisolasi sampah secara aman agar tidak mengganggu lingkungan.

“Kami pemerintah kota Pekanbaru telah melakukan kajian-kajian bahwa kedepan di setiap kelurahan ada Lembaga pengelola Sampah (LPS) yang mana nantinya sampah-sampah ini akan dikelola oleh setiap RT/RW yang di koordinator lurah dan camat,” ungkapnya.

Selanjutnya sampah dari LPS diangkut ke trans depo baru dibawah ke TPA yang diangkut oleh pemerintah. Di LPS dan Trans depo sendiri sampah-sampah organik maupun non-organik wajib dipisahkan untuk diolah kembali menjadi sumber pendapatan daerah, dan juga diolah menjadi pupuk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat petani khususnya, lanjutnya.

“Kedepan kita akan merubah UPT pengelolaan sampah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna menangani sampah secara lebih efektif. Sehingga kedepan kita berharap retribusi sampahnya menambah pendapatan daerah kota Pekanbaru,” bebernya.

Indra Pomi menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan mematuhi aturan-aturan yang dibuat salah satunya jadwal pembuangan sampah pada waktu yang tepat dan tempat yang tepat.

“Sampah seharusnya dibuang di tempat resmi seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bukan ditempat liar misalnya samping jalan, persimpangan dan lainnya serta jadwal pembuangan seharusnya sampah keluar dari rumah mulai dari jam 7 malam hingga jam 12. Selebihnya jika tidak sempat membuang sampah pada jadwal yang ditentukan maka bisa ditunggu besok lagi disesuaikan dengan jadwal tersebut,” pungkas Setda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

 

Wilson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *