Tanpa Plang, Pekerjaan Semenisasi Dikecamatan Tampan Kota Pekanbaru Diduga Tidak Sesuai Kontrak

BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Pekerjaan semenisasi jalan lingkungan di Kecamatan Tampan, Kelurahan Tuah Karya, Kota Pekanbaru, saat ini menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya dugaan proyek siluman dan disertai pelaksanaannya tidak sesuai Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya dimedia sergaponline.com, Sabtu, 16-11-24 bahwa dalam pantauan lapangan pada Rabu, 13 November 2024, diketahui proyek sepanjang 88 meter tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi (plang proyek) sebagaimana yang diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Selain itu, sejumlah temuan di lokasi menunjukkan adanya potensi ketidak sesuaian dengan kontrak kerja. Salah satu masalah utama adalah pemasangan plastik di bawah cor beton yang dilakukan secara tidak merata. Hal ini dapat berdampak pada kekuatan struktur beton, sebab plastik tersebut berfungsi untuk mencegah penyerapan bahan kimia dari semen ke tanah.

Sesuai hasil konfirmasi media sergaponline.com kepada PPK Marlop, mengakui bahwa benar adanya kelalaian dalam berkoordinasi antara pihak kontraktor dan pengawas, sehingga pekerjaan tersebut tidak terawasi betul-betul.

“Saya akui ini kesalahan kami. Hal ini terjadi karena kontraktor tidak berkoordinasi dengan baik, sehingga pengawas tidak ada di lokasi, dan anggaran proyek ini sebesar Rp.190.000.000, volume panjang 88 Meter,” ungkap Marlop, Jumat (15/11/24).

Dalam pemberitaan tersebut, pihak kontraktor Firdaus, juga memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Ia mengakui bahwa plang proyek tidak sempat dipasang dan meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan.

“Kami mohon pengertiannya, bang. Ini proyek kecil, hanya 88 meter. Kalau anggarannya besar, ya wajar kalau jadi sorotan. Tapi kalau sampai dibongkar atau tunda bayar, habis kami,” ujar Firdaus kepada tim media sergaponline.com.

Kemudian media ini kembali melakukan konfirmasi upaya memastikan keseimbangan pemberitaan kepada PPK Marlop, melalui WhatsApp messenger namun sangat di sayangkan pihaknya tidak menanggapi namun dibiarkan begitu saja.

Sementara itu kontraktor Firdaus, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui panggilan WhatsApp mengatakan bahwa tidak tau soal itu, dirinya mengaku hanya suruhan dan anggota.

“Saya hanya anggota pak, kalau soal itu silahkan langsung saja sama kontraktor aslinya,” bebernya sembari mengirim nomor yang ia sebut kontraktor asli tersebut, Sabtu (16/11/24).

Saat dipertanyakan terkait pernyataannya yang mengakui kesalahannya dan meminta untuk tidak dibesar-besarkan mengatakan kalau pemberitaan itu tidak jelas.

“Itu tidak jelas pemberitaannya bang, belum lama ini kami duduk di salah satu rumah makan, disana banyak yang kami bicarakan bukan hanya itu,” tegas Firdaus.

Menanggapi hal tersebut, sekertaris LSM Bakornas Riau, Wilson ikut bersuara serta menyayangkan sikap PPK dan kontraktor yang tidak mengerti tentang keterbukaan informasi publik.

“Didalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang, hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan,” papar Wilson.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek pemerintah, walau sekecil apa pun skalanya, lanjutnya.

“Ketidak sesuaian prosedur dapat berujung pada kerugian bagi masyarakat dan berdampak negatif terhadap kualitas infrastruktur yang dibangun. Untuk itu diminta sesuai dalam pengakuannya baik PPK maupun kontraktor agar segera diperbaiki kembali supaya kualitas mutunya bertahan lama untuk kebutuhan jangka panjang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *