Tukang Parkir Illegal di Jembatan satu Barelang Batam Makin Merajalela, Diminta Pihak Kepolisian Bertindak

BERLAYARINFO.com – Batam, Wisata Jembatan Satu Barelang di Batam Menjadi Tempat Pungutan Liar Pihak Yang Tidak Bertanggung jawab. Batam Selama ini terkenal menjadi tempat Wisata yang tergolong nyaman bagi para Wisatawan namun alih alih berubah menjadi seram dengan kehadiran para pemungut parkir tak berizin.

Keindahan Jembatan 1 Barelang diperkirakan kurang lebih sekitar 10.000 pengunjung setiap harinya, beberapa orang Tukang parkir tak berizin di sana berkeliaran meminta uang parkir sesuai karcis senilai Rp. 5000 rupiah setiap satu unit Kendaraan bermotor yang singgah di jembatan 1  Barelang.

Jika ada jumlah Pengunjung sebanyak 100.000 orang setiap bulannya, maka para tukang parkir di Jembatan 1 Barelang dapat mengumpulkan uang sebanyak Rp. 500 juta rupiah setiap bulannya.

Para Wisatawan resah melihat tingkah laku seremnya wajah para tukang parkir illegal di Jembatan 1 Barelang, tanpa ragu-ragu langsung menujukan karcis parkir yang notabenenya karcis dimaksud bukan dari Pemerintah Kota Batam tetapi entah dari siapa karcis tersebut atau bisa saja dicetak sendiri oleh para tukang parkir di Jembatan 1 Barelang dengan bermuka serem meminta uang parkir kepada beberapa Wisatawan yang tidak mau disebutkan nama mereka.

Para tukang parkir di Jembatan 1 Barelang tidak beretika “Tak soal memberikan uang 5000 Pak, namun cara mereka meminta uang ke kami tidak ada etika mereka, percis dengan cara-cara preman, tangan kirinya menyodorkan karcis ke kami dengan suara keras “BAYAR PARKIR  BANG 5 rb ” tetapi mukanya melihat ke belakang dan kiri kanan, tidak sopan sekali” ungkap sopir travel Wisatawan, Awak media ini bertanya kenapa abang bayar, “daripada kami dipukulin Bang karena ada juga beberapa teman-teman tukar parkir itu mengikutinya dari belakang” sahut sopir Wisatawan (22/9/2024.

Awak Media telah mencari informasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam terkait Perizinan pungutan parkiran di Jembatan satu barelang, Kadishub Salim, S.Sos, M.Si menerangkan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin untuk Jembatan Barelang “Kami tidak pernah memberikan izin utk jembatan Barelang Krn jembatan bukan lokasi utk parkir. Tks bang”  (23/9/2024 jam 19.15 WIB). 

Berdasrkan konfirmasi dengan Kadishub Kota Batam, Jelas bahwa pungutan parkir di Jembatan 1 Barelang adalah Merupakan Pungutan Liar yang sungguh meresahkan bagi Masyarakat terkhusus para Wisatawan. Diminta Pihak berwajib tangkap dan Proses para tuakang Parkir illegal di Jembatan 1 Barelang.

Advokat Ferry Hulu berkometar ketika awak media menanyakan pendapat hukum terkait Pungutan Liar di Jembatan 1, “terkait dugaan tindak pidana pungutan liar di Jembatan 1 Barelang Jika aparat penegak Hukum tidak segera bertindak maka dikawatirkan akan terjadi dugaan tindak pidana lain di sana, seperti pemerasan, perkelahian, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum. Kerena Jembatan 1 Barelang merupakan lokasi yang dilarang parkir sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118. Jadi artinya siapapun tidak boleh menyediakan fasilitas parkiran di sana, Memungut uang parkiran dapat diartikan menyediakan tempat parkir, sedangkan UU melarang parkiran di atas jembatan.

Advokat Ferry Hulu menambahkan mengenai Jerat Hukum bagi pelaku pemungut parkir illegal  yang melakukan pengancaman kepada orang lain untuk harus membayar Parkir dapat dipidana dengan ancaman 9 Tahun, Karena kalau sudah mengancam berarti sudah masuk pemerasan, hal itu merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 368 KUHP menyatakan,

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Artinya bahwa ancaman kekerasan saja dilakukan oleh Tukang Parkir Illegal tersebut maka dapat dipidana penjara 9 Tahun“. tutup Advokat Ganteng itu.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *