Kelompok Nelayan Desa Humenesihene asi Kecamatan Tugala Oyo Nias Utara Menangis

BERLAYARINFO.com  – Nias Utara. Kelompok Nelayan Desa Humenesiheneasi meratapi nasib mereka dikarenakan tidak bisa lagi menangkap ikan di laut karena jaring penangkap ikan mereka yang telah rusak akibat dari Kandasnya kapal MT. AASHI di Nias UtaraTugala Oyo.

Motor Tanker (MT) AASHI merupakan kapal berbendera Gabon, Kandas di laut Pesisir pantai Nias Utara Kecamatan Tugala Oyo pada tangal 11 Februari 2023, pada saat kapal tersebut Kandas maka ditumpahkannyalah Aspal muatan kapal MT. AASHI. Sehingga Jaring penangkap Ikan Milik Kelompok Nelayan Desa Humenesihene asi rusak total digulung Aspal beku yang berserak  di laut muatan Kapal MT. AASHI yang kandas di Nias Utara tersebut.

Ketua kelompok Nelayan  Yurisli Hulu mengeluhkan terkait tidak terealisasinya ganti rugi bagi masyarakat Desa Humenesiheneasi atas rusaknya Jaring Penangkap Ikan milik Kelompok Nelayan Desa Humenesiheneasi sejak februari 2023 hingga hari ini. Total kerugian Materiil Kelompk Nelayan  Desa Humenesiheneasi mencapai 300 Juta. Sedangkan Kerugian Imateriil diperkirakan melebihi 2 Milliard Rupiah

Kapal MT AASHI kandas di wilayah perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara pada 11 Februari 2023. Kandasnya tanker berbendera Gabon itu menumpahkan angkutan aspal mentah hingga sejauh 27 kilometer, menurut laporan beberapa media massa nasional. Sehingga membawa kerugian banyak bagi Negara Indonesia dan Masyarakat setempat, Kepala Dinas Perikanan Nisut Sabar Jaya Telaumbanua yang turut hadir dilokasi sekaligus mengumpulkan data-data kerugian kelompok Nelayan setempat saat kejadian kandas kapal tersebut namun Kadis tidak memberikan jawaban kepada awak media saat dikonfirmasi terkait ganti rugi masyarakat setempat.

Safer Hulu selaku Advokat yang lahir dari Tugala Oyo menuturkan bahwa Pihak yang menumpahkan ASPAL ke Laut muatan kapal AASHI dapat di Pidana, karena perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana menurut hukum Positif yan berlaku di Indonesia, hal tersbebut diatur dalam UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 104 “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sambung SAFER HULU menjelaskan Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Lanjut Safer Hulu Bahwa menurut  Pasal 219 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) mengatur bahwa negara pelabuhan, atas permintaan atau inisiatif sendiri, wajib untuk mengambil tindakan administratif agar kapal yang kondisinya tidak laik laut danberpotensi merusak lingkungan  laut yang sedang berada di pelabuhannya tidak berangkat melaut. Oleh Karena itu Advokat sering di sapa Fery Hulu  meminta perhatian Pemerintah Setempat untuk tidak memberangkatkan kapal MT AASHI sebelum semuanya clear,  baik dari sisi kondisi kapal maupun kerugian Materiil Kelompok Nelayan tersebut.

Awak media menelusuri terkait kapal MT AASHI, mendapat informasi bahwa Kapal tersebut merupakan kapal bertipe tanker aspal atau bitumen. MT AASHI dirancang khusus untuk mengangkut aspal atau bitumen cair pada suhu hingga 250-260°C. Kapal tanker jenis ini dilengkapi dengan tangki independen dan sistem pemanas kargo yang kuat.

Adapun profil lengkap MT AASHI sebagai berikut:

IMO: 9516715
Name: AASHI
Vessel Type: Tanker/Bitumen Tanker
MMSI: 626190000
Call Sign: TRAG8
Flag: Gabon
Gross Tonnage: 3711
Summer DWT: 4999t
Year Built: 2008

Length Overall x Breadth Extream: 101.9 x 16 m
Menurut laporan Marine Traffic, MT AASHI berada di ECI – Laccadive Sea pada posisi 05° 47′ 16.1″ N, 080° 20′ 52.2″ E seperti yang dilaporkan oleh MarineTraffic Terrestrial Automatic Identification System pada 03-02-2023 23:28 LT (UTC +7) (20 hari, 15 jam yang lalu)

MT AASHI dikabarkan berangkat dari KHOR FAKKAN, AE pada 22-01-2023 15:23 LT (UTC +4) dan saat ini berlayar dengan kecepatan 4.3 knot dengan arah Timur menuju TELUKBAYUR, ID dengan Perkiraan Waktu Kedatangan yang dilaporkan pada 11-02-2023 02:00 LT (UTC +4) waktu setempat

Diketahui, MT AASHI telah berada di perairan Indonesia sejak 11 Februari 2023. Sebelumnya, MT AASHI berada di Uni Emirat Arab pada 22 Januari 2023.

Sumber :

  1. Masyarakat terdampak
  2. Melansir dari artikel detiksumut, “Profil MT AASHI, Kapal yang Mencemari Laut di Nias Utara” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/berita/d-6586858/profil-mt-aashi-kapal-yang-mencemari-laut-di-nias-utara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *